Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu
yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini,
perhatian utama lebih ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan
unsure masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam
menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting
adalah :
1. Standarisasi
(standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin
menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan
yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang
standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya
berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi
adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut
masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
Telah disadari bahwa pertolongan pertama/penanganan
kegawatdaruratan obstetric neonatal merupakan komponen penting dan merupakan
bagian tak terpisahkan dari pelayanan kebidanan di setiap tingkat pelayanan.
Bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka angka kematian ibu dapat diturunkan.
Berdasarkan itu, standar pelayanan kebidanan ini untuk penanganan keadaan
tersebut, disamping standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian ruang lingkup standar pelayanan kebidanan
meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. Standar
pelayanan umum (2 standar)
b. Standar
pelayanan antenatal (6 standar)
c. Standar
pertolongan persalinan (4 standar)
d. Standar
pelayanan nifas (3 standar)
e. Standar
penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)
2. Perizinan
(licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti
mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah
pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan
perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan
pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga
pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang
dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang
diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan
mandiri. Tujuan lisensi adalah sebagai berikut:
a. Tujuan umum
lisensi: Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
b. Tujuan khusus
lisensi: Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
Lisensi (perizinan) pada tenaga kesehatan ini juga tercantum
pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 Bab III
Pasal 4.
a. Tenaga
kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin
dari Menteri.
b. Dikecualikan
dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan
masyarakat.
3. Sertifikasi
(certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni
memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga
pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
4. Akreditasi
(accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya
dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara
bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau
tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar